Minggu, 03 April 2011

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 591/MPP/Kep/10/1999

TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian
izin di bidang Perdagangan dan berdasarkan pelimpahan
kewenangan yang telah ditetapkan, maka perlu
menetapkan kembali Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan.
Mengingat : 1.  Bedrijreglementerings Ordonantie Tahun 1934 (Stbl 1938
Nomor 86);
2.  Undang-undang Drt Nomor 7 Tahun 1955 tentang
Pengusutan, Penindakan Dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964
Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692;
3.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
4.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
5.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13,
Tambaran Negara Nomor 3587);
6.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3611);
7.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3720);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang
Penyaluran Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144)
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1467);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang
Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang
Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3113) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Tahun 1998 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3734);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3805);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pemeriksaan Di Bidang Berjangka Komoditi
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 17, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3806);
12.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen;
13.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 1999;
14.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M
Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
Pembangunan;
15.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1999 tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subyek
Kontrak Berjangka;
16.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1984 tentang Pedoman Penyederhanaan Dan Pengendalian
Perizinan Di Bidang Usaha;
17.  Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56/Th/1971
dan Nomor 103A/KP/V/71 tentang Ketentuan
Kewenangan Dalam Memberikan Izin Tempat Usaha Dan
Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Surat Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor
409/KPB/V/1979;
18.  Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi
dan Menteri Keuangan Nomor 279/Kp/VII/1980 dan
Nomor 395/KMK.04/1980 tentang Pencantuman Nomor
Pokok Wajib Pajak Pajak (NPWP) pada Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP);
19.  Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor
04/Kp/1/1980 jo. Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 227/MPP/Kep/7/1997 tentang
Ketentuan Golongan Usaha, Uang Jaminan dan Biaya
Administrasi Perusahaan;
20.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria Industri dan
Perdagangan Kecil di Lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;21.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
444/MPP/Kep/9/1998 jo Nomor 24/MPP/Kep/1/ 1999
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
22.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
394/MPP/Kep/8/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan di Propinsi dan Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten/Kotamadya;
23.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-jenis
Industri Dalam Pembinaan Masing-masing Direktorat
Jenderal dan Kewenangan Pemberian izin Di Bidang
Industri dan Perdagangan Di Lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
M E M U T U S K A N
Mencabut : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
408/MPP/Kep/10/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN SURAT
IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang
dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak
atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi;
2.  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yangdidirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
3.  Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha
Perdagangan ;
4.  Surat Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat
SP-SIUP adalah Formulir yang diisi oleh Perusahaan yang
memuat data Perusahaan untuk memperoleh SIUP
Kecil/Menengah/Besar.
5.  Perubahan Perusahaan adalah perubahan dalam perusahaan
yang meliputi  Perubahan Nama Perusahaan, Alamat Kantor
Perusahaan, Nama Pemilik/Penanggung Jawab, Alamat
Pemilik/Penanggung Jawab, NPWP,  Modal dan Kekayaan
Bersih (netto), Kelembagaan, Bidang Usaha, Jenis Barang/Jasa
Dagangan Utama;
6.  Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
7.  Ka.KANDEP adalah Kepala Kantor Departemen Perindustrian
dan Perdagangan di Kabupaten/Kotamadya;
8.  Ka.KANWIL adalah Kantor Wilayah Departemen Perindustrian
dan Perdagangan di Propinsi;
9.  Cabang Perusahaan adalah Perusahaan yang merupakan unit
atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan
di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau
bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan
induknya;
10.  Perwakilan Perusahaan adalah Perusahaan yang bertindak
mewakili Kantor Pusat Perusahaan untuk melakukan suatu
kegiatan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai dengan
wewenang yang diberikan;
11.  Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk adalah Perusahaan yang
diberi kewenangan bertindak  untuk mewakili Kantor Pusat
Perusahaan dan bukan merupakan bagian dari kantor Pusat.BAB  II
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Pasal  2
(1)  Setiap Perusahaan yang  melakukan kegiatan Usaha
Perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan;
(2)  Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri:
a.  SIUP Kecil;
b.  SIUP Menengah;
c.  SIUP Besar.
Pasal 3
(1)  Kewenangan pemberian SIUP berada pada Menteri.
(2)  Menteri melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada :
a.  Ka.KANDEP untuk menerbitkan SIUP Kecil dan SIUP
Menengah.
b.  Ka.KANWIL untuk menerbitkan SIUP Besar.
Pasal 4
SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili)
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 5
SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih
menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan.
Pasal 6
(1)  Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.
(2)  Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnyadiatas  Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP
Menengah.
(3)  Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP
Besar.
Pasal 7
Perusahaan yang melakukan perubahan modal dan kekayaan bersih
(netto) baik karena peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan
dengan Akte Perubahan dan atau  Neraca Perusahaan wajib
memiliki SIUP sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
Pasal 8
(1)  Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
adalah :
a.  Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan
kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan SIUP
Perusahaan Pusat.
b.  Perusahaan Kecil Perorangan yang dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
1) tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan;
2) diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya
atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/kerabat
terdekat.
c.  Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir
jalan atau pedagang kaki lima.
(2)  Perusahaan dibebaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan SIUP apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Pasal 9
Setiap Perusahaan yang telah memperoleh SIUP dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP wajib
mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan sesuaiketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
BAB III
TATA CARA PERMINTAAN SIUP
Pasal 10
(1) Permintaan SIUP Kecil atau SIUP Menengah bagi Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
diajukan kepada  Ka.KANDEP setempat, dengan mengisi
Formulir SP-SIUP Kecil/Menengah/Besar Model A
sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini.
(2) Permintaan SIUP Besar bagi Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diajukan kepada  Ka.KANWIL
setempat, dengan mengisi Formulir SP-SIUP
Kecil/Menengah/Besar Model A sebagaimana dimaksud pada
Lampiran Keputusan ini.
(3) Permintaan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
harus ditandatangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung
Jawab Perusahaan.
Pasal  11
Permintaan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan
kepada Ka.KANDEP atau Ka. KANWIL setempat sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10.
Pasal  12
(1)  Permintaan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
Pasal 11 wajib melampirkan dokumen-dokumen dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.  Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari
Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas;
3. copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Direktur
Utama/Penanggung Jawab Perusahaan;
4. Copy NPWP Perusahaan, dan
5. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah
Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdaganganyang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Gangguan (HO);
6. Neraca Awal Perusahaan.
b.  Perusahaan berbentuk Koperasi :
1. Copy Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapat
pengesahan dari instansi berwenang;
2. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan/
Penanggung Jawab Koperasi;
3. Copy NPWP Perusahaan;
4. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah
Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan
yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Gangguan (HO);
5. Neraca Awal Perusahaan;
c.  Perusahaan yang tidak berbentuk Perusahaan Terbatas
dan Koperasi :
1. Perusahaan Persekutuan :
a)  Copy Akta Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang
telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;
b) Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/
Penanggung Jawab Perusahaan;
c)  Copy NPWP Perusahaan;
d) Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari
Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha
Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO); dan
e)  Neraca Awal Perusahaan;
2. Perusahaan Perorangan :
a)  Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/
Penanggung Jawab Perusahaan;
b) Copy NPWP Perusahaan;
c)  Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari
Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha
Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO);
d) Neraca Awal Perusahaan;
(2)  Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak
tanggal pengajuan permohonan pengesahan badan hukumkepada Menteri Kehakiman, pemohon SIUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a belum mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman,
maka pemohon SIUP cukup melampirkan copy Data Akta
Pendirian Perseroan dan copy bukti setor Biaya Administrasi
Pembayaran proses pengesahan badan hukum dari Departemen
Kehakiman sebagai kelengkapan persyaratan guna mendapatkan
SIUP.
(3)  Terhadap pemohon SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
apabila telah memperoleh Surat Keputusan Pengesahan Badan
Hukum dari Menteri Kehakiman,  wajib menyampaikan copy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri
Kehakiman kepada Ka. KANWIL atau KA.KANDEP yang
bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pengesahan
tersebut.
(4)  Bagi perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dipersyaratkan memperoleh Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan
(HO), tidak wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Perlu
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah
setempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor
409/KPB/5/1979 dan SIUP dapat diterbitkan.
(5)  Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampirkan aslinya guna penelitian dan akan dikembalikan
kepada perusahaan yang bersangkutan setelah penelitian
dokumen selesai.
Pasal 13
(1) Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) huruf a dan b dapat
diberikan SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan dengan
menyampaikan Surat Permintaan SIUP kepada Ka.KANDEP
setempat dengan melampirkan :
1. copy KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab, dan
2. copy Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
setempat.Pasal  14
(1)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya SP-SIUP Model A sebagaimana dimaksud Pasal
10, Pasal 11 dan Pasal 12 secara lengkap dan benar,
Ka.KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan wajib
menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir Model B
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  warna putih untuk SIUP Kecil;
b.  warna biru untuk SIUP Menengah;
c.  warna kuning untuk SIUP Besar.
(2)  Apabila pengisian Surat Permintaan  dan kelengkapannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar,
Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP  yang bersangkutan selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya SPSIUP Model A, wajib melakukan penundaan pemberian SIUP
dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan yang
bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(3)  Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melakukan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya Surat Penundaan Pemberian SIUP.
(4)  Apabila setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), perusahaan yang bersangkutan tidak
dapat memenuhi persyaratan dengan lengkap dan benar,  Ka.
KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan menolak
permintaan SIUP yang bersangkutan.
(5)  Perusahaan yang ditolak permintaan SIUP-nya dapat
mengajukan kembali permintaan SIUP
BAB IV
PEMBUKAAN CABANG/PERWAKILAN
PERUSAHAAN
Pasal  15
(1)  Perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka Kantor
Cabang/Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis
kepada Ka. KANDEP di tempat kedudukan Kantor
Cabang/Perwakilan Perusahaan yang bersangkutan dengantembusan Ka. KANWIL setempat.
(2)  Dalam mengajukan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilampiri dokumen sebagai berikut :
a.  Copy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh Pejabat
yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut;
b.  Copy Akte Notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan
Kantor Cabang Perusahaan;
c.  Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab
Kantor Cabang Perusahaan di tempat kedudukan Kantor
Cabang Perusahaan;
d.  Copy Tanda Daftar Perusahaan (Kantor Pusat);
e.  Copy SITU dari Pemerintah Daerah tempat kedudukan
Kantor Cabang bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan
(HO).
(3)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, Ka.
KANDEP ditempat kedudukan Kantor Cabang/Perwakilan
Perusahaan mencatat/mendaftar dalam buku Laporan
Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan dan
membubuhkan tanda tangan, cap stempel pada copy SIUP
Perusahaan Pusat sebagai bukti bahwa SIUP tersebut
berlaku juga bagi Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
(4) Perusahaan yang bukan merupakan bagian dari Kantor
Pusat yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan, wajib
melaporkan secara tertulis kepada Ka. KANDEP dengan
tembusan kepada Ka. KANWIL di tempat kedudukan
Perusahaan Perwakilan yang bersangkutan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.  Copy SIUP dan Copy TDP Perusahaan yang menunjuk
b. Copy SIUP dan Copy TDP Perusahaan yang ditunjuk
c.  Salinan/copy Akte Penunjukan Perwakilan atau Surat
Tentang Penunjukan Perwakilan;
d. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
e.  copy SITU dari Pemerintah Daerah ditempat kedudukan
Perwakilan bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang
dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undangundang Gangguan (HO).(5) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) secara lengkap dan benar, Ka. KANDEP di tempat
kedudukan Kantor Perwakilan Perusahaan mencatat dalam
Buku Laporan Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan
Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan, cap stempel pada
copy akte penunjukan atau surat tentang penunjukan
Perwakilan Perusahaan sebagai bukti Pembukaan Kantor
Perwakilan Perusahaan.
BAB V
PENUNJUKAN PEJABAT PENERBIT SIUP
Pasal 16
Apabila Pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP berhalangan
selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, maka Pejabat yang
bersangkutan wajib menunjuk Pejabat setingkat lebih rendah yang
bertindak untuk dan atas nama Pejabat yang bersangkutan untuk
menerbitkan SIUP.
BAB VI
PERUBAHAN PERUSAHAAN
Pasal  17
(1)  Perusahaan yang telah memperoleh SIUP, apabila melakukan
perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 5 kecuali
modal dan kekayaan bersih (netto) selambat-lambatnya 3 (lima)
bulan terhitung sejak dilakukan perubahan, wajib mengajukan
permintaan perubahan SIUP kepada Ka. KANWIL atau Ka.
KANDEP yang berwenang menerbitkan SIUP yang
bersangkutan.
(2)  Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila melakukan
perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
sepanjang yang menyangkut modal dan kekayaan bersih (netto)
ditetapkan sebagai berikut :
a.  SIUP Kecil yang mengadakan perubahan modal dan
kekayaan bersihnya (netto) sehingga menjadi lebih
besar dari semula tetapi tidak melebihi  Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib
mengajukan perubahan SIUP;
b.  SIUP Kecil, yang modal dan kekayaan bersih (netto)
setelah perubahan menjadi di atas Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan
perubahan SIUP Kecil menjadi SIUP Menengah;
c.  SIUP Kecil  yang modal dan kekayaan bersih (netto)
setelah perubahan menjadi di atas Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, wajib mengajukan perubahan
SIUP Kecil menjadi SIUP Besar;
d.  SIUP Menengah yang mengadakan perubahan modal
dan kekayaan bersih (netto) sehingga menjadi lebih
besar dari semula, tetapi tidak melebihi Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, tidak wajib
mengajukan perubahan SIUP;
e.  SIUP Menengah yang modal dan kekayaan bersih
(netto) turun menjadi di bawah Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha, wajib menyesuaikan SIUP-nya menjadi
SIUP Kecil;
f.  SIUP Menengah yang mengadakan perubahan modal
dan kekayaan bersih (netto) menjadi di atas Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha wajib mengajukan
peyesuaian menjadi SIUP Besar;
g.  SIUP Besar yang mengadakan perubahan modal dan
kekayaan bersih (netto) turun menjadi sampai dengan
di bawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
wajib menyesuaikan SIUP-nya menjadi SIUP
Menengah;
h.  SIUP Besar yang mengadakan perubahan modal dan
kekayaan bersih (netto) turun menjadi sampai dengan
di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
wajib menyesuaikan SIUP-nya menjadi SIUP Kecil.(3)  Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib mengisi Formulir SP-SIUP Kecil/Menengah/
Besar Model A.
(4)  Ka. KANWIL atau Kepala KANDEP yang bersangkutan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permintaan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib mengeluarkan SIUP dengan
menggunakan Formulir Model B sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
(5)  Perubahan Perusahaan  yang tidak termasuk dalam Pasal 1
angka 5 wajib dilaporkan secara tertulis kepada Ka. KANWIL
atau Ka. KANDEP  yang berwenang menerbitkan SIUP yang
bersangkutan tanpa mengganti atau mengubah SIUP yang telah
diperoleh;
(6)  Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang bersangkutan selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya
laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib
mengeluarkan Surat Persetujuan Perubahan SIUP dengan
menggunakan Formulir Model G, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan SIUP yang telah diperoleh.
Pasal  18
(1)  Apabila SIUP yang telah diperoleh Perusahaan hilang atau
rusak tidak terbaca, Perusahaan yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan penggantian SIUP secara tertulis
kepada Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang berwenang
mengeluarkan SIUP tersebut untuk memperoleh SIUP baru.
(2)  Permintaan penggantian SIUP yang hilang atau rusak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.  dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10;
b.  melampirkan Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
setempat bagi SIUP yang hilang.
(3)  Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya surat permintaan penggantian SIUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP yang
bersangkutan wajib mengeluarkan SIUP dengan menggunakan
Formulir Model B.BAB VII
P E L A P O R A N
Pasal 19
(1)  Perusahaan pemegang SIUP Kecil yang modal dan
kekayaan bersih (netto) di bawah Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha dibebaskan dari kewajiban menyampaikan
laporan.
(2)  Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
yang telah memperoleh SIUP Kecil dengan modal disetor
dan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, wajib menyampaikan laporan kepada Ka. KANDEP
yang bersangkutan mengenai kegiatan usahanya setiap
satu tahun sekali selambat-lambatnya tanggal 31 Januari
tahun berikutnya;
(3)  Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
yang telah memperoleh SIUP Menengah wajib
menyampaikan laporan kepada Ka. KANDEP yang
bersangkutan mengenai kegiatan usahanya sebanyak 2
(dua) kali dalam setahun.
(4)  Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
yang telah memperoleh SIUP Besar wajib menyampaikan
laporan kepada Ka. KANWIL yang bersangkutan
mengenai kegiatan usahanya sebanyak 2 (dua) kali dalam
setahun.
(5)  Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan (4) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
a.  semester Pertama selambat-lambatnya setiap tanggal 31
Juli;
b.  semester Kedua selambat-lambatnya setiap tanggal 31
Januari tahun berikutnya.
(6)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2), (3) dan (4)
disampaikan dengan menggunakan Formulir Model C.Pasal  20
Perusahaan yang telah memperoleh SIUP wajib memberikan
data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila dimintasewaktuwaktu oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atau Pejabat yang
berwenang menerbitkan SIUP.
Pasal 21
(1)  Setiap perusahaan yang sudah tidak lagi melakukan
kegiatan usaha Perdagangan atau menutup perusahaannya
wajib melaporkan secara tertulis kepada Ka. KANWIL atau
Ka. KANDEP yang bersangkutan sesuai dengan SIUP yang
dimilikinya disertai alasan penutupan dan mengembalikan
SIUP asli.
(2)  Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP  yang mengeluarkan SIUP
Perusahaan yang ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan
dengan menggunakan Formulir Model H.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal  22
Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan
Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 04/Kp/I/1980
tentang Ketentuan Golongan Usaha, Uang Jaminan dan Biaya
Administrasi Perusahaan, maka Uang Jaminan dan Biaya
Administrasi dalam pengurusan SIUP sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).
Pasal  23
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan yang
mempunyai  kekhususan atau profesi seperti Perdagangan Jasa,
Penjualan Berjenjang, Penjualan Minuman Beralkohol dan Pasar
Modern, perizinannya diatur tersendiri.
Pasal 24
SIUP tidak berlaku untuk melakukan kegiatan Perdagangan
Berjangka Komoditi.BAB IX
S  A  N  K  S  I
Pasal  25
(1)  Perusahaan diberi peringatan tertulis apabila :
a.  tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam Pasal 15
ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 19 ayat
(2), (3) dan (4) serta Pasal 20Keputusan ini;
b.  melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan bidang
usaha, jenis kegiatan usaha dan jenis barang/jasa dagangan
utama yang tercantum dalam SIUP yang telah diperoleh;
c.  belum mendaftarkan Perusahaan dalam Daftar Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
d.  adanya laporan/pengaduan dari Pejabat yang berwenang
ataupun pemilik dan atau pemegang HAKI bahwa
Perusahaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran
HAKI seperti antara lain Hak Cipta, Paten atau Merek;
e.  adanya laporan/pengaduan dari pejabat yang berwenang
bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)  Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh Pejabat yang
berwenang mengeluarkan SIUP dengan menggunakan Formulir
Model D.
Pasal 26
(1)  SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
a.  tidak mengindahkan peringatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2);
b.  melakukan kegiatan usaha yang memiliki kekhususan
seperti perdagangan jasa/penjualan berjenjang dan tidak
sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis
barang/jasa dagangan utama yang tercantum dalam SIUP
yang telah diperoleh;c.  sedang diperiksa di sidang pengadilan karena didakwa
melakukan pelanggaran HAKI, dan atau melakukan tindak
pidana lainnya.
(2)  Selama SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan,
perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
Perdagangan.
(3)  Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berlaku selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan
SIUP.
(4)  Jangka waktu pembekuan SIUP bagi Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku sampai dengan adanya
Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan  tetap.
(5)  Pembekuan SIUP dilakukan oleh Ka. KANWIL atau Ka.
KANDEP yang berwenang menerbitkan SIUP yang
bersangkutan dengan menggunakan Formulir Model E.
(6)  SIUP yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila
Perusahaan yang bersangkutan :
a. telah mengindahkan peringatan dengan melakukan
perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan
ketentuan dalam Keputusan ini;
b. dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAKI
dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai Keputusan
Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
Pasal  27
(1)  SIUP dapat dicabut apabila :
a.  SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang
tidak benar atau palsu dari perusahaan yang bersangkutan
atau tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12,
Pasal 13, dan Pasal 17;
b.  Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan
setelah melampaui batas waktu pembekuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3);
c.  Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukumanpelanggaran HAKI dan atau pidana Badan Peradilan yang
telah berkekuatan tetap.
d.  Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memuat seksi
pencabutan SIUP.
(2)  Pencabutan SIUP dilakukan oleh  Ka. KANWIL atau Ka.
KANDEP  yang berwenang menerbitkan SIUP yang
bersangkutan dengan menggunakan Formulir Model F.
Pasal  28
(1)  Terhadap pencabutan SIUP yang dilakukan oleh Ka. KANDEP,
Perusahaan yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Pencabutan
SIUP dapat mengajukan permohonan banding kepada
Ka.KANWIL dan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri terhadap Pencabutan SIUP yang dilakukan
Ka.KANWIL.
(2)  Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
permohonan banding dapat menerima atau menolak
permohonan banding secara tertulis disertai dengan alasanalasan.
Pasal  29
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 9 dan Pasal 15
ayat (1) dan Pasal 24 dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  30
(1) Tanda Daftar Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut
TDUP dan SIUP yang telah diperoleh Perusahaan sebelum
ditetapkannya Keputusan, ini dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.  TDUP yang telah diperoleh Perusahaan sebelum ditetapkannya
Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai SIUP Kecil
berdasarkan Keputusan ini tanpa diperlukan permintaan
perubahan.b.  SIUP yang telah diperoleh Perusahaan sebelum ditetapkannya
Keputusan ini yang modal dan kekayaan bersih (netto) di atas Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha dinyatakan berlaku sebagai SIUP
Menengah.
c.  SIUP yang telah diperoleh Perusahaan sebelum ditetapkan
Keputusan ini, yang modal dan kekayaan bersih (netto) di atas
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha dinyatakan berlaku sebagai SIUP
Besar.
(2)  Terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan permintaan perubahan apabila dikehendaki oleh
perusahaan yang bersangkutan.
Pasal  31
(1)  Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila
melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
angka 5 yang modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang
dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib
melakukan perubahan TDUP dengan SIUP Kecil.
(2)  Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila
melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal
1 angka 5 yang modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya setelah perubahan menjadi di atas Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, wajib melakukan perubahan
SIUP tersebut dengan SIUP Menengah.
(3)  Perusahaan yang telah memperoleh SIUP apabila
melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 angka 5 yang modal dan kekayaan bersih (netto)
seluruhnya setelah perubahan menjadi di atas Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha, wajib melakukan perubahan
SIUP tersebut dengan SIUP besar.Pasal 32
Terhadap Perusahaan yang mengajukan permintaan untuk memper
oleh TDUP dan SIUP yang sedang dalam proses penyelesaian
sebelum ditetapkan Keputusan ini, wajib mengajukan kembali
permintaan baru kepada  Ka. KANWIL atau Ka. KANDEP untuk
memperoleh SIUP sesuai ketentuan dalam Keputusan ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal  33
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian SIUP pada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan di 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II
Percontohan dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal  34
Keputusan ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
                                       Ditetapkan di  J a k a r t a
                                       Pada tanggal 13 Oktober 1999
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
RAHARDI RAMELANLAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999
TANGGAL :  13 Oktober 1999
1. Formulir Model  A : Surat Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SP-SIUP)
Kecil/Menengah/Besar
2. Formulir Model  B : Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Formulir Model  C : Laporan Kegiatan Usaha Perdagangan Bagi Yang Telah Memperoleh SIUP
4. Formulir Model  D : Peringatan ke ……….. tentang Pelaksanaan Ketentuan
5. Formulir Model  E : Pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Formulir Model  F : Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. Formulir Model  G : Persetujuan Perubahan SIUP
8. Formulir Model  H : Penutupan Perusahaan
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
RAHARDI RAMELANLAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-02
TANGGAL :  13 Oktober 1999
        Model   :  A
Diisi oleh Pemohon
Persetujuan
Nomor
:
:
Tanggal  :
Kepada Yth.
*) Ka.KANWIL/Ka. KANDEP Departemen
    Perindustrian dan Perdagangan
    Kantor Wilayah/Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan
Kepala,
( .…………………………… )
.………………………………………
.……………………………………………
di
……………………………………          
SURAT PERMINTAAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
KECIL / MENENGAH / BESAR* (SP-SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)*
DIISI HURUF CETAK
Nomor   : ……………………………………      Tanggal : ……….…………………….
I Maksud permohonan izin :
( Lingkari angka yang diinginkan)
1. Memperoleh SIUP
2. Perubahan Modal dan Kekayaan Bersih
3. Perubahan Pemilik Perusahaan
4. Perubahan Kedudukan
5. Perubahan Nama Perusahaan
6. Perubahan Bentuk Perusahaan
7. Perubahan KelembagaanII Identitas Perusahaan :
1.  Nama Perusahaan
2.  Bentuk Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV),
Persekutuan Firma (Fa), Perusahaan
Perorangan.
3.  Merek (milik sendiri/lisensi)
.……………………………………………
.……………………………………………
4 a.  Alamat Perusahaan :
Jalan /lorong dan Nomor RT dan RW
Kelurahan/Desa
Kabupaten/Kotamadya Propinsi
b.  Lokasi perusahaan (bila perusahaan
berada di Pusat
Pertokoan/Perbelanjaan/Perkantoran,
Jelaskan lantai dan ruangan).
c.  Nomor Telepon/Fax
d.  Status tempat usaha
..……………………………………………
..……………………………………………
..……………………………………………
..……………………………………………
..……………………………………………
..……………………………………………
..……………………………………………
(Milik sendiri/sewa/kontrak/cara lain*)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ……………………………………………..
III. Identitas pemilik/Direktur Utama/
penanggungjawab perusahaan :
1.  Nama lengkap
2.  Tempat, tanggal lahir
3.  Alamat rumah/tempat tinggal
(lampirkan fotocopy KTP)
4.  Nomor Telepon/Fax
4.  Suami/isteri  *)
a.  Nama
b.  Kewarganegaraan
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………IV. Legalitas Perusahaan :
1.  Perusahaan berbentuk PT
a.  Akte Notaris
1)  Nama Notaris
2) Nomor/tanggal Akte Notaris
(Lampirkan Copy Akte Notaris)
3) Nomor/tanggal Pengesahan Badan
Hukum dari Departemen
Kehakiman
(lampirkan Copy SK Pengesahan)
atau
4) Data Akte Pendirian Perseroan
Nomor (Lampirkan Copy) dan Copy
Bukti Setor Biaya Administrasi
Pembayaran Proses Pengesahan
Badan Hukum dari Departemen
Kehakiman Bagi PT yang belum
berbadan hukum.
b.  Izin lain yang dimiliki
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
.……………………………………………
.……………………………………………
.……………………………………………
2.  Perusahaan berbentuk Koperasi
a.  Akta Pendirian
1) Nomor/Tanggal Akte
2) Nomor/Tanggal Pengesahan dari
Instansi yang berwenang
b.  Izin lain yang dimiliki
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
3.  Perusahaan selain berbentuk PT dan
Koperasi
a.  Akta Pendirian
1) Nomor/Tanggal Akte
2) Nomor/Tanggal Pengesahan dari
Pengadilan Negeri (Apabila
berbentuk Perusahaan Persekutuan)
b.  Izin lain yang dimiliki
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………
……………………………………………V. Modal disetor dan kekayaan bersih (netto)
perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha
Rp.  ……………………………………….
VI. Kegiatan usaha :
1.  Kelembagaan ………………………………………………
………………………………………………
K L U I
2.  Bidang Usaha (sesuai KLUI) ………………………………….
.…………………………………
.…………………………………
3.  Jenis barang / jasa dagangan utama 1.……………………………………………
2.……………………………………………
3.……………………………………………
VII. Hubungan dengan Bank :
1.  Bank dalam negeri
1
.
a.  Nama   : ………………………….
b.  Alamat : ………………………….
2
.
a.  Nama   : ………………………….
b.  Alamat : ………………………….
3
.
a. Nama  :
b. Alamat :
2.  Bank luar negeri
1
.
a.  Nama   : ………………………….
b.  Alamat : ………………………….
2
.
a.  Nama   : ………………………….
b.  Alamat : …………………………
3.  a.  Nama    :
     b.  Alamat  :Demikian Surat Permintaan ini telah diisi/dibuat dengan sebenarnya dan apabila
dikemudian hari ternyata keterangan-keterangan tersebut tidak benar, kami bersedia dicabut
SIUP Kecil/Menengah/Besar-nya dan atau  dituntut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
.………………………………………
Tanda tangan pemilik/penanggung
jawab perusahaan
cap dan materai Rp. 2.000,-
Penggunaan lembar SP-SIUP Kecil/Menengah/Besar :
1.  Lembar Pertama : Pejabat Penerbit SIUP
2.  Lembar Kedua : Perusahaan yang bersangkutan
3.  Lembar Ketiga : KANWIL/KANDEP Perindustrian dan Perdagangan tempat
kedudukan perusahaan
Catatan :
* Coret yang tidak perlu
**  Apabila ruang pada Formulir tidak cukup,
      ditulis pada lembar dibaliknya.LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
   NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999
TANGGAL :  13 Oktober 1999
       Model  :  B
Kertas Warna Putih/Biru/Kuning
Diisi oleh Pejabat
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(KOP SURAT UNIT)
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP ) KECIL/MENENGAH/BESAR *
NOMOR  :
1.  Nama Perusahaan :
2.  Merek (milik sendiri/lisensi) :
3.  Alamat Kantor Perusahaan : ……………………………………………..
..……………………………………………
No. Telp./Fax …………..............................
4. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : …………………………………………….
5. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : …………………………………………….
.……………………………………………
No. Telp/Fax. ………………………………….
6.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : …………………………………………….
7. Nilai modal dan kekayaan bersih
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha
8.  Kegiatan Usaha :9.  Kelembagaan : …………………………………………….
10. Bidang Usaha : …………………………………………….
.……………………………………………
11. Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama : …………………………………………….
Surat SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan :
PERTAMA : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini berlaku untuk melakukan kegiatan
Usaha Perdagangan di seluruh wilayah Republik Indonesia selama perusahaan
masih menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan.
KEDUA : Pemilik/Penanggung Jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha
perdagangannya dua kli dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama
paling lambat tanggal 31 Juli dan untuk semester kedua paling lambat tanggal 31
Januari tahun berikutnya bagi SIUP Menengah dan Besar atau bagi SIUP Kecil
satu kali dalam setahun, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
KETIGA : Tidak berlaku untuk kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi.
KEEMPAT : Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : ……………….
Pada Tanggal : ……………….
KANWIL/KANDEP Perindustrian dan Perdagangan
................................................................          
      Kepala,
................................................................
* Coret yang tidak perlu.LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN  DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-03
TANGGAL :  13 Oktober 1999
        Model :  C
Diisi oleh Perusahaan
Nomor : …………………, ………………. 19
Lampiran :
Perihal : Laporan Kegiatan
Usaha Perdagangan
Kepada Yth.
*) Ka. KANWIL/Ka. KANDEP
Perindustrian dan Perdagangan
di
.……………………………      
*)  Tahun  ....................
*)  Semester I / II tanggal ………… tahun ………..
1.  Nama Perusahaan : ……………………………..
2.  Nomor dan Tanggal SIUP
Kecil/Menengah/Besar*) : ……………………………..
3.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ……………………………..
4.  Nomor Tanda Daftar Perusahaan : ……………………………..
5.  Kelembagaan : ……………………………..
6.  Bidang Usaha : ……………………………..
7.  Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama : ……………………………..
8.  Omzet (Hasil Penjualan Tahunan) : Tahun Berjalan………………
     : Tahun Sebelumnya ……………
9.  Jumlah Tenaga Kerja (TK)
a.  WNI : ……. orang, dengan klasifikasi pendidikan : S1 ……. orang,
S2 ......... orang, S3 ......... orang, D1 ....... orang, D2 ....... orang,
D3 ........... orang, SLTA …….. orang, SLTP ……..orang, SD.
……orang)
b.  WNA : …….orang dengan klasifikasi pendidikan ……..orang, ……..
orang dengan keahlian …………………….
10. Kemitraan (bila ada) : ……………………………….
11. Permasalahan yang dihadapi : ……………………………….
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila
ternyata tidak benar maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
…………, tanggal………… 19 ……
Tanda Tangan : ……………………..
Penanggung Jawab: ……………………..
Nama Terang : ……………………..
Jabatan : ……………………….*) Coret yang tidak perluLAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN  DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-03
TANGGAL :  13 Oktober 1999
                    Model :  D
Diisi oleh Pejabat Ybs
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
( KOP KANDEP )
Nomor : …………………, ………………. 19
Lampiran :
Perihal : Peringatan ke ……………..
tentang pelaksanaan Ketentuan
*) SIUP Kecil/Menengah/Besar
Kepada Yth.
..………………………………………
..………………………………………
di
.……………………………      
Sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kecil/Menengah/Besar :
Nomor dan Tanggal : …………………………..……….………….
Nama Penanggungjawab : ………………………………………………
Alamat Perusahaan : ………………………………………………
Kegiatan Usaha :  a.  Kelembagaan  ..................
b. Bidang Usaha  ..................
c.Jenis Barang/Jasa Perdagangan Usaha .....
setelah diadakan penelitian, ternyata perusahaan Saudara tidak memenuhi
ketentuan  *) SIUP Kecil/Menengah/Besar yang berlaku, antara lain :
1.  …………………………………………………………………………
2.  …………………………………………………………………………
3.  …………………………………………………………………………
4.  …………………………………………………………………………
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami minta agar Saudara dalam
waktu 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat ini sudah memenuhi
ketentuan *) SIUP Kecil/Menengah/Besar yang berlaku dan melaporkannya
kepada kami.
Sekian, untuk menjadi perhatian Saudara.
*) KANWIL/KANDEP  Perindustrian dan
Perdagangan R.I
          di ..............................................
                          Kepala,
Tembusan :
1.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan
u.p. Sekretaris Jenderal.
2.  Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri DEPPERINDAG
3.  Ka. PUSDATIN DEPPERINDAG
4.  Ka. KANWIL/Ka. KANDEP DEPPERINDAG di tempat kedudukan perusahaan
5.  Pertinggal
*)  Coret yang tidak perluLAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-03
TANGGAL :  13 Oktober 1999
                                   Model : E
Diisi oleh Pejabat Ybs
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
( KOP SURAT UNIT )
KEPUTUSAN
*) Ka.KANWIL/Ka.KANDEP PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
NOMOR : 00000000000000000000
TENTANG
*) PEMBEKUAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
KECIL/MENENGAH/BESAR
*) Ka.KANWIL/Ka.KANDEP PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaksanaan Usaha
Perdagangan sebagaimana tercantum dalam *) SIUP
Kecil/Menengah/Besar  Nomor ……………… tanggal ………………
atas nama …………….. yang bergerak dalam kegiatan usaha
……………………. yang berlokasi di ……………….. ternyata tidak
memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga *)
SIUP Kecil/Menengah/Besar yang bersangkutan perlu dibekukan.
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan.
Mengingat : 1.  BRO 34 (Stbl. 1938 No. 86);
2.  Undang-undang No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan
dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
3.  Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan LembaranNegara Nomor 3214);
4.  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1114) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1957  (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1467);
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria Industri Kecil dan
Perdagangan Kecil Di Lingkungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
6.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
444/MPP/Kep/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999  tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
7.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
394/MPP/Kep/8/1999 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Di Propinsi Dan
Kantor Departemen Perindustrian Dan Perdagangan Di
Kabupaten/Kotamadya;
8.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam
Pembinaan Masing-masing Ditjen dan Kewenangan Pemberian Izin di
Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Memperhatika : Surat dari …....................... Nomor ……………… tanggal
……………… perihal Peringatan ke-3 (tiga) tentang Pelaksanaan
Ketentuan *) SIUP Kecil/Menengah/Besar..
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Membekukan *) SIUP Kecil/Menengah/Besar Nomor ……………
tanggal ………………… atas nama ……………………. yang
bergerak dalam kegiatan Usaha Perdagangan ..................... yang
berlokasi di ……………………………….
KEDUA : Dengan dibekukannya *) SIUP Kecil/Menengah/Besar sebagaimanadimaksud pada Diktum PERTAMA,  Perusahaan yang bersangkutan
dilarang untuk melakukan kegiatan Usaha Perdagangan ...............
terhitung sejak tanggal ditetapkannya pembekuan *) SIUP
Kecil/Menengah/Besar ini.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
*) Ka.KANWIL/Ka.KANDEP Perindustrian
dan Perdagangan RI
    di  .......................................
Kepala,
Tembusan : (................................)
1.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan NIP. ....................
up Sekretaris Jenderal;
2.  Inspektur Jenderal Depperindag dan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri DEPPERINDAG.
3.  Ka. PUSDATIN DEPPERINDAG.
4. Ka. KANWIL DEPPERINDAG setempat
5. Pertinggal.
------------------------------
*)  Coret yang tidak perluLAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-03
TANGGAL :  13 Oktober 1999
                                  Model :  F
Diisi oleh Pejabat Ybs.
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
( KOP SURAT UNIT )
KEPUTUSAN
*) Ka.KANWIL/Ka.KANDEP PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
NOMOR : 00000000000000000000
TENTANG
*) PENCABUTAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
KECIL/MENENGAH/BESAR
*) Ka.KANWIL/Ka.KANDEP PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
Menimbang : a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap pelaksanaan Usaha
Perdagangan sebagaimana tercantum dalam *) SIUP
Kecil/Menengah/Besar Nomor ……………… tanggal
……………… atas nama …………….. yang bergerak dalam
kegiatan Usaha Perdagangan ……………………. yang berlokasi
di ……………….. ternyata tidak memenuhi persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga *) SIUP
Kecil/Menengah/Besar yang bersangkutan perlu dicabut.
b.  bahwa untuk itu perlu dikeluarkan Keputusan.
Mengingat : 1.  BRO 34 (Stbl. 1938 No. 86);
2.  Undang-undang No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan
dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun
1955 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 801)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun
1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
3.  Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3214);4.  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran
Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1114) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1957  (Lembaran
Negara Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1467);
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
254/MPP/Kep/7/1997 tentang Kriteria Industri Kecil dan
Perdagangan Kecil Di Lingkungan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
6.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
444/MPP/Kep/9/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999  tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
7.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
394/MPP/Kep/8/1999 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Di Propinsi
Dan Kantor Departemen Perindustrian Dan Perdagangan Di
Kabupaten/Kotamadya;
8.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
589/MPP/Kep/10/1999 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri
Dalam Pembinaan Masing-masing Ditjen dan Kewenangan
Pemberian Izin di Bidang Industri dan Perdagangan di Lingkungan
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
9.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Memperhatika : Surat dari .................... Nomor ……………… tanggal ………………
perihal Peringatan ke-3 (tiga) tentang Pelaksanaan Ketentuan *) SIUP
Kecil/Menengah/Besar.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mencabut *) SIUP Kecil/Menengah/Besar  Nomor …………………
tanggal ………………… atas nama ……………………. yang
bergerak dalam kegiatan Usaha Perdagangan ................. yangberlokasi di ……………………………….
KEDUA : Dengan dicabutnya *) SIUP Kecil/Menengah/Besar  sebagaimana
dimaksud pada Diktum PERTAMA, Perusahaan yang bersangkutan
dilarang untuk melakukan kegiatan Usaha Perdagangan ................
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
KANWIL/KANDEP Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia
    di  .............................................
Kepala,
(................................)
NIP. ....................
Tembusan :
1.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan
up Sekretaris Jenderal;
2.  Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri DEPPERINDAG.
3.  Ka. PUSDATIN DEPPERINDAG.
4. Ka. KANWIL DEPPERINDAG setempat
5. Pertinggal.
*)  Coret yang tidak perluLAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-03
TANGGAL :  13 Oktober 1999
           Model : G
Diisi oleh Pejabat
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
(KOP SURAT UNIT )
Nomor : ……………............,  19…..
Lampiran :
Perihal : Persetujuan Perubahan SIUP
Kecil/Menengah/Besar.
Kepada Yth.
..………………………………………
..………………………………………
di ……………………………………..
         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor………………………
tanggal ………………. perihal Laporan Perubahan Perusahaan
dengan ini kami memberikan persetujuan atas perubahan .....................
tersebut sebagai berikut :
Lama
………………………………
………………………………
……………………………
Baru
.…………………………………
.…………………………………
.…………………………………
         Persetujuan Perubahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan *) SIUP Kecil/Menengah/Besar Nomor ..……………….. tanggal
..……………………
Dikeluarkan di
Pada tanggal
Tembusan :
1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
u.p. Sekretaris Jenderal KANWIL/KANDEP Perindustrian
2. Inspektur Jenderal DEPPERINDAG. dan Perdagangan
3. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di  .................................
DEPPERINDAG Kepala,
4. Ka. PUSDATIN DEPPERINDAG
5. *) Ka. KANWIL/Ka.KANDEP PERINDAG (.................................)
Propinsi NIP. ......................
6. Pertinggal
*)   Coret yang tidak perlu.KEDUA : Melarang perusahaan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
Keputusan ini untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, terhitung mulai
tanggal ditetapkannya Keputusan ini.
KETIGA : SIUP harus dikembalikan kepada Kantor Wilayah/Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan yang menerbitkan SIUP.
KEEMPAT : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA
Keputusan ini dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
KANWIL/KANDEP Perindustrian
dan Perdagangan RI
di  ................................
Kepala,
_______________________
NIP.
*)  Coret yang tidak perlu.LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I
NOMOR :  591/MPP/Kep/10/1999-11-03
TANGGAL :  13 Oktober 1999
                     Model :  H
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
RE[UBLIK INDONESIA
( KOP SURAT UNIT )
KEPUTUSAN
*) KEPALA KANTOR WILAYAH / KEPALA KANTOR
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
TENTANG
PENUTUPAN PERUSAHAAN
*) Ka.KANWIL/Ka.KANDEP PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.
Menimbang : bahwa berhubung ................... ( nama Perusahaan ) telah menghentikan
kegiatan usahanya, maka dipandang perlu menutup Perusahaan tersebut;
Mengingat : 1.  Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934 (Stbl. 1938 No. 86);
2.  Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang WDP;
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 jo Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan;
4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
591/MPP/Kep/10/1999        tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Memperhatikan : Surat.........................  perihal laporan penutupan perusahaan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Menutup perusahaan tersebut di bawah ini :
1.  Nama Perusahaan
2.  Alamat Perusahaan
3.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab
4.  No. SIUP
:
:
:
:KEDUA : Melarang perusahaan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA
Keputusan ini untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, terhitung mulai
tanggal ditetapkannya Keputusan ini.
KETIGA : SIUP harus dikembalikan kepada Kantor Wilayah/Kantor Departemen
Perindustrian dan Perdagangan yang menerbitkan SIUP.
KEEMPAT : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA
Keputusan ini dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Pada tanggal
KANWIL/KANDEP Perindustrian
dan Perdagangan RI
di  ................................
Kepala,
_______________________
NIP.
*)  Coret yang tidak perlu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar