Minggu, 03 April 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG PERIJINAN BIDANG INDUSTRI PERDAGANGAN DAN PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI GRESIK
Menimbang : a. bahwa sebagai realisasi dari Pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Jo.
Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka sesuai dengan Surat Departemen Perindustrian
dan Perdagangan melalui Sekretariat Jenderal tanggal 19 Februari 2001
Nomor : 119/SJ/II/2001, diserahkan beberapa perijinan bidang tertentu
kepada Daerah Kabupaten untuk dapat dikelola secara optimal;
b. bahwa untuk dapat melaksanakan maksud huruf a di atas dipandang
perlu menetapkan ke dalam Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun1965 tentang Pergudangan;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Jo Undang- undang Nomor 11
Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing;
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1931 tentang Hukum Acara Pidana ;
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
5. Undang-undang Nomor 6 T ahun 1968 Jo. Undang- undang Nomor 12
Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1934 tentang Perindustrian;
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT);
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 Jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1993 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal
Asing;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham
Dalam Perusahaan yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Keputusan  Presiden Nomor 17 Tahun 1936  jo. Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1987 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Nasional
dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing Untuik Diberi Perlakuan Sama
Seperti Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri;
15. Keputusan  Presiden Nomor 97 Tahun 1993  jo. tentang  Keputusan
Presiden  Nomor   115 Tahun 1998 jo. Keputusan Presiden Nomor
117 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanaman Modal;16. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga
Warga Negara Asing Pendatang ;
17. Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998 tentang Jenis Usaha yang
Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang Usaha Yang Terbuka
Untuk  Usaha Menengah atau Usaha Besar Dengan Syarat Kemitraan;
18. Peraturan  Daerah  Kabupaten Gresik Nomor   26 Tahun 2000 tentang
Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Kabupaten Gresik.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG
PERIJINAN BIDANG INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN
PENANAMAN MODAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gresik;
b. Kepala daerah adalah Bupati Gresik;
c. Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Gresik;
e. PP adalah singkatan dari Persetujuan Prinsip;
f. IUT adalah singkatan dari Ijin Usaha Tetap;
g. IUI adalah singkatan dari Ijin Usaha Industri;
h. TDI adalah singkatan dari Tanda Daftar Industri;
i. SIUP adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan;
j. TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan;
k. TDG adalah singkatan dari Tanda Daftar Gudang;
l. SUK adalah singkatan dari Surat Usaha Kawasan Industri;
m. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
Kabupaten Gresik..
BAB II
KETENTUAN IJIN USAHA
Bagian Pertama
Perindustrian
Pasal 2
Setiap orang dan atau Badan hukum wajib memiliki surat ijin yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan usaha yang berkembang di bidang usahanya.
Pasal 3
(1) Setiap perorangan atau Badan Hukum yang akan mendirikan industri, terlebih dahulu
harus memperoleh PP dari Kepala Dinas;(2) Setiap Perorangan atau Badan Hukum yang bidang usaha industrinya tergolong usaha
kecil harus memiliki ijin TDI dari Kepala Dinas;
(3) Setiap Perorangan dan atau Badan Hukum yang bidang usaha industrinya sudah
berproduksi komersial harus memiliki IUT dari Kepala Dinas;
(4) Apabila Perusahaannya sedang dalam kegiatan berproduksi tenyata memerlukan
penambahan kapasitas perluasan industri melebihi dari 30%, maka harus memperoleh
IP (Ijin Perluasan) dari Kepala Dinas.
Pasal 4
Setiap Pengusaha baik Perorangan dan atau Badan Hukum yang akan mendirikan Kawasan
Industri, sebelum memperoleh ijin lokasi untuk fatwa pembebasan tanah terlebih dahulu
harus memiliki Ijin Kawasan Industri.
Bagian Kedua
Usaha Perdagangan
Pasal 5
(1) Setiap orang dan atau Badan Hukum yang akan mendirikan jasa usaha perdagangan
diwajibkan memiliki SIUP;
(2) Bagi setiap pengusaha baik perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan usaha
pergudangan harus memiliki surat TDG.
Pasal 6
Ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 5 secara teknis akan ditetapkan oleh Kepala Daerah
sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Penanaman Modal
Pasal 7
(1) Setiap Badan Hukum yang usahanya berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dan Penanaman Modal asing (PMA) diwajibkan memiliki:
a. Surat Persetujuan Penanaman Modal (SPPM);
b. Ijin Usaha Tetap (IUT) bagi yang sudah berproduksi komersial;
c. Ijin Perluasan (IP);
d. Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas atas impor barang/bahan baku/bahan baku
penolong untuk kepentingan produksi sendiri ;
(2) Bentuk dan teknis penyampaian ijin dimaksud ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
Setiap Perusahaan baik perorangan maupun Badan Hukum wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan.BAB III
PENGENAAN RETRIBUSI
Pasal 9
Setiap bentuk ijin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Perorangan / Badan
Hukum akan dikenakan retribusi sebesar :
a. TDI Rp.       50.000,-
b. IUI Rp.     200.000,-
c. SUK Rp.10.000.000,-
d. Persetujuan Prinsip (PP) Rp.     200.000,-
e. Ijin Perluasan (IP) Rp.     100.000,-
f. SIUP Kecil Rp.     100.000,-
g. SIUP menengah Rp.     200.000,-
h. SIUP Besar Rp.     400.000,-
i. TDG per unit Rp. 150.000,-
j. Surat ijin PMA Rp.     200.000,-
k. Surat Ijin PMDN Rp.     200.000,-
l. Ijin Usaha Tetap Rp.     250.000,-
m. Surat Ijin Penanaman Modal untuk Perluasan Rp. 300.000,-
n. Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Rp.     300.000,-
o. Tanda Daftar Perusahaan untuk :
 PT Rp.     150.000,-
 CV Rp.       25.000,-
 Koperasi Rp.         5.000,-
 Firma Rp.       25.000,-
 Perorangan Rp.       10.000,-
 Badan Usaha Lain Rp.     100.000,-
 PMA/PMDN Rp.     250.000,-
 Perusahaan Milik Daerah / BUMN Rp. 50.000,-
p. Untuk Usaha Perdagangan dan industri yang nilai assetnya dibawah Rp.25.000.000,-
tidak dikenakan retribusi.
Pasal 10
Ketentuan dimaksud pasal 7 diatas diberikan menurut bentuk dan sifat lamanya ijin yang
akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
BAB IV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 11
Selain penyidikan POLRI Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat melakukan tindakan
penyidikan terhadap Tindak Pidana Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
Pasal 12
(1) Wewenang Penyidik dimaksud Pasal 9 diatas adalah :a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan
dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut
menjadi lengkap dan jelas ;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan
tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana
retribusi daerah ;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dan orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah ;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana di bidang retribusi daerah ;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan
dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti
tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
dokumen dan dibawa sebagaimanayang dimaksud huruf e ;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah ;
i. Memanggil untuk didengar keterangannyadan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
j. Menghentikan penyidikan ;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana
dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan ;
(2) Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil pentidikannya
kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 13
(1) Tindak Pidana dalam Peraturan Daerah ini adalah tindak pidana pelanggaran ;
(2) Pelanggaran terhadap tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi selamalamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya sebesar 10 kali dari retribusi
yang dilanggar.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut masalah teknis
pelaksanaannya akn ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.Disahkan di Gresik
Pada tanggal 20 November 2001
BUPATI GRESIK
TTD
Drs. KH. ROBBACH MA’SUM
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal 21 November 2001
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
GRESIK
    TTD
Drs.GUNAWAN,M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.010 080 491
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2001 NOMOR 3 SERI C.PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG
PERIJINAN BIDANG INDUSTRI PERDAGANGAN
DAN PENANAMAN MODAL
I. PENJELASAN UMUM.
Dengan otonomi daerah banyak perijinan-perijinan dari berbagai sentra industri yang
belum tertangani oleh Pemerintah Daerah sementara di Kabupaten Gresik semakin hari
semakin pesat perkembangannya banyak industri bermunculan yang sempat tidak terdeteksi
kelengkapan ijin yang harus dimiliki, padahal disisi lain ijin-ijin yang harus dikeluarkan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sangat diperlukan oleh para pengusaha baik
perorangan maupun badan hukum yang usahanya bergerak dalam bidang ekspor/impor.
Untuk mendukung kelancaran arus pertumbuhan industri di Kabupaten Gresik agar
dapat bersaing dengan daerah lain, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 huruf e : adalah persetujuan yang diberikan untuk langsung dapat
melakukan pesiapan-persiapan dan usaha pembangunan,
pengadaan, pemasangan atau instalasi peralatan dll.
Pasal 1 huruf
a,b,c,d,f s/d m :  Cukup jelas.
Pasal 2 s/d 3
                ayat (1) :  Cukup jelas.
Pasal 3 ayat (2) : yang dimaksud usaha kecil adalah kegiatan usaha dengan
modal yang disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai
dengan Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 3 ayat (3 dan 4)
               s/d pasal 15 :  Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar